BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dunia kesehatan akan selalu berkembang seiring perkembangan zaman. Semakin banyak penemuan yang dilakukan oleh para ilmuan untuk memperkaya dunia kesehatan. Salah satunya euthanasia istilah ini digunakan untuk menyebutkan sesuatu tindakan mempercepat proses kematian seseorang secara wajar. Hal ini dilakukan untuk mengakhiri penderitaan si pasien dengan syarat ada persetujuan dan sesuai prosedur . Membunuh bisa dilakukan secara legal. Itulah euthanasia, pembuhuhan legal yang sampai kini masih jadi kontroversi. Tidak hanya dinegara-negara Barat, tapi juga telah merambah ke dunia Timur, bahkan juga di Indonesia. Pembunuhan legal ini pun ada beragam jenisnya. Secara umum, kematian adalah suatu topik yang sangat ditakuti oleh publik. Hal demikian tidak terjadi di dalam dunia kedokteran atau kesehatan. Dalam konteks kesehatan modern, kematian tidaklah selalu menjadi sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Kematian dapat dilegalisir menj